Hendrya Sylpana

Polda Babel Musnahkan Seberat 4,1 Kg Narkotika, Langkah Tegas Berantas Narkoba

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin pemusnahan barang bukti narkotika seberat 4,1 Kg, di Pangkalpinang, Senin 21 Oktober 2024--(Antara/HO-Humas Polda Babel)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Sebagai langkah tegas untuk memberantas peredaran narkotika, Polda Babel melakukan pemusnahan barang bukti seberat 4,1 Kg yang terdiri dari 2,8 Kg sabu-sabu dan 1,3 Kg ganja. 

Pemusnahan barang bukti  2,8 Kg sabu-sabu dan 1,3 Kg ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, pada Senin, 21 Oktober 2024, di markas Polda Babel, Pangkalpinang.

Sebelum barang bukti dimusnahkan, dilakukan pengecekan laboratorium oleh Tim Dokter Ahli dari BNN bersama Bidang Dokkes Polda Babel untuk memastikan jenis dan kualitas narkotika tersebut. 

Kapolda Babel Hendro menjelaskan bahwa Provinsi Babel menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba, dengan barang haram ini banyak masuk dari Jakarta, Palembang, dan daerah lainnya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Babel Minta Jangan Benturkan Masyarakat Batu Beriga Dengan APH

BACA JUGA:Pansus IUP Batu Beriga Desak PT Timah Tunda Operasional Penambangan

"Untuk itu, koordinasi antara semua pemangku kepentingan perlu ditingkatkan. Kami fokus pada pencegahan dan penindakan, serta memperkuat kemampuan petugas di pelabuhan," ujar Kapolda Babel.

Ia menekankan pentingnya memberikan pelatihan kepada petugas pelabuhan agar dapat mendeteksi narkoba yang masuk ke wilayah Babel, sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Sejak awal tahun 2024, Polda Babel telah mengungkap 340 kasus narkoba dengan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja. 

Dengan 411 orang ditetapkan sebagai tersangka, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Hakim Minta Kesaksian Dua Istri Terdakwa Lagi

BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah, Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Tersangka

Dari informasi yang diperoleh, dua orang tersangka, R dan K, merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka R diketahui membawa sabu-sabu seberat 2.576,72 gram dan ganja seberat 1.321,26 gram, sementara tersangka K membawa sabu-sabu seberat 226,97 gram. 

Keduanya terlibat dalam jaringan yang memecah paket narkoba menjadi ukuran lebih kecil untuk didistribusikan ke konsumen di seluruh Pulau Bangka dan Babel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan