Jaminan Kesehatan Purnatugas Merupakan Bentuk Kepedulian Jokowi kepada Mantan Menteri

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana (kiri) saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)--

BELITONGEKSPRES.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa jaminan kesehatan yang diberikan oleh negara kepada anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 mencerminkan perhatian mendalam Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap para pembantunya.

Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Menurut Ari, Perpres ini merupakan bentuk nyata kepedulian Presiden Jokowi terhadap menteri yang telah menyelesaikan tugasnya. Ia menggarisbawahi bahwa jaminan kesehatan ini terbatas untuk anggota Kabinet Indonesia Maju selama periode tersebut.

"Peraturan ini adalah bukti nyata perhatian Bapak Presiden terhadap menteri yang purnatugas. Hal ini tercantum dalam pasal 11 yang menegaskan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan berlaku bagi menteri dan sekretaris kabinet yang diangkat selama periode 2019-2024," ungkapnya saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat.

BACA JUGA:TNI AD Kerahkan 21.238 Prajurit untuk Amankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

BACA JUGA:Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tunggu Kondisi Kesehatan Ibu Mega Membaik

Ari menambahkan bahwa bentuk perhatian ini patut diberikan karena selama masa jabatan tersebut, para menteri menghadapi berbagai tantangan signifikan, termasuk pandemi, krisis ekonomi, dan situasi sulit lainnya yang menguras waktu dan energi.

“Jaminan kesehatan ini diatur berdasarkan usia. Mereka yang berusia di bawah 60 tahun akan mendapatkan jaminan untuk dua kali masa jabatan, sedangkan yang berusia di atas 60 tahun akan mendapatkan jaminan seumur hidup,” katanya, merujuk pada pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa penggunaan anggaran negara untuk program kesehatan bagi mantan menteri adalah hal yang wajar dan diharapkan dapat dijamin oleh rumah sakit pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tujuan utama menjaga kesehatan para mantan pejabat yang telah mengabdi.

"Dalam aturan ini, pelayanan kesehatan hanya dapat diakses di fasilitas pemerintah, jadi tidak berlaku untuk rumah sakit swasta atau luar negeri. Ini seperti asuransi, di mana pengobatan di luar negeri tidak dapat diklaim," jelasnya.

BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres 121/2024: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga Ditanggung APBN

BACA JUGA:Sidang Pertama Gugatan Perceraian Baim Wong Dijadwalkan 23 Oktober 2024

Ketika ditanya tentang besaran premi yang diterima, Ari menyatakan bahwa rincian lebih lanjut akan disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Ari juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana. Selain itu, pemberian jaminan kesehatan juga tidak berlaku bagi menteri yang mengundurkan diri setelah mendapatkan putusan pengadilan yang serupa, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 7. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan