Operasi Zebra Jaya 2024: Polres Metro Jakbar Fokus pada Metode Edukasi Visual

Polisi mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta Barat untuk mengedukasikan keselamatan berlalulintas bagi masyarakat setempat, Senin (14/10/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar--

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, Polres Metro Jakarta Barat mengedepankan metode edukasi visual di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024. Kompol Ridha Aditya, Kasat Lantas Polres Jakbar, menjelaskan bahwa fokus utama pada hari pertama ini adalah sosialisasi melalui berbagai kegiatan.

“Pada hari pertama ini, kami melaksanakan sosialisasi dengan menggelar beragam aktivitas,” ujar Ridha di Jakarta pada hari Senin.

Edukasi tersebut dilaksanakan dengan cara membentangkan spanduk, membagikan pamflet, melakukan sosialisasi kepada sopir dan kernet bus, serta menayangkan video informasi di beberapa titik strategis di Jakarta Barat. 

Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan lokasi sosialisasi yang ditargetkan mencakup Traffic Light (TL) Tomang, TL Slipi, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Kalideres, dan Terminal Bus Grogol.

BACA JUGA:Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Suharto Pastikan Tanpa Intervensi

BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK: Mantan Petugas Terima Uang Rp99,6 Juta Uang Tutup Mulut

Ridha menambahkan, “Tujuan dari semua kegiatan ini adalah untuk mendidik pengendara agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.”

AKP Sudarmo, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa selama sosialisasi berlangsung, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

“Untuk pelanggaran yang lebih serius, kami akan mengedepankan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE),” tambah Sudarmo.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan. Beberapa di antaranya mencakup pemasangan rotator dan sirene tanpa izin, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, pengemudi di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA:MA Siap Gelar Sidang Istimewa untuk Pilih Ketua Baru pada 16 Oktober

BACA JUGA:Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober, MPR Umumkan Persiapan 90 Persen Rampung

Selain itu, pelanggaran lain yang akan ditindaklanjuti termasuk berkendara melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, serta tidak melengkapi kendaraan dengan dokumen resmi seperti STNK.

“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara,” tutup Sudarmo. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan