OJK Catat Kenaikan Iuran Dana Pensiun PPIP dan DPLK Sebesar Rp0,14 triliun

Ilustrasi - Kegiatan temu media Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/pri. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya pertumbuhan positif dalam penerimaan iuran pada sektor dana pensiun, terutama untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada Agustus 2024. 

Penerimaan iuran meningkat sebesar Rp0,14 triliun, yang mencerminkan pertumbuhan sebesar 5,25 persen secara tahunan (year on year).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan bahwa DPLK mengalami peningkatan iuran hingga Rp1,05 triliun, yang berarti kenaikan 7,60 persen secara tahunan. 

Ia menambahkan bahwa meskipun ada kenaikan di sektor DPLK, program pensiun manfaat pasti (PPMP) justru mencatat penurunan iuran sebesar Rp1,54 triliun.

BACA JUGA:OJK Dorong Generasi Muda Perdalam Literasi Keuangan dan Berinvestasi Secara Bijak

BACA JUGA:Intip Fitur Baru Microsoft Office 2024 yang Baru Saja Rilis, Apa yang Berubah?

Menariknya, laporan Agustus 2024 juga menunjukkan bahwa utang manfaat jatuh tempo mengalami sedikit penurunan, dengan angka yang turun dari Rp303,90 miliar pada Juli menjadi Rp304,16 miliar di Agustus. 

Ini menggambarkan adanya perbaikan dalam pengelolaan kewajiban jangka pendek pada beberapa program dana pensiun.

Ogi menjelaskan bahwa pengelolaan dana pensiun sangat bergantung pada manajemen aset dan kewajiban (Asset and Liability Management/ALM). 

Beberapa dana pensiun manfaat pasti telah menghentikan pendaftaran peserta baru, yang menyebabkan tren pembayaran manfaat pensiun lebih tinggi daripada penerimaan iuran, berbeda dengan DPLK yang masih mencatat lebih banyak peserta aktif dibandingkan dengan peserta pasif (pensiunan).

BACA JUGA:UMKM Binaan Pertamina Catat Transaksi Rp1 Miliar di Pameran Inacraft

BACA JUGA:Indonesia Resmi Jadi Pelopor ASEAN dalam Kesiapan AI Melalui Metodologi UNESCO

Secara keseluruhan, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan total aset dana pensiun mencapai Rp1.485,43 triliun pada Agustus 2024, tumbuh 9,07 persen dibandingkan Agustus 2023. Program pensiun sukarela mencatat pertumbuhan aset sebesar 4,83 persen, sementara program pensiun wajib, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua ASN, TNI, dan POLRI, menunjukkan kenaikan aset sebesar 10,60 persen, dengan total mencapai Rp1.106,97 triliun.

Kenaikan ini mencerminkan stabilitas dan pertumbuhan yang kuat dalam industri dana pensiun di Indonesia, meskipun terdapat tantangan seperti penurunan pada beberapa program tertentu. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan