Melindungi UMKM: Kemenkop UKM Larang Aplikasi TEMU Beroperasi di Indonesia
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari. ANTARA/HO - Kementerian Koperasi dan UKM/pri.--
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan bahwa aplikasi TEMU tidak akan diizinkan beroperasi di Indonesia, mengingat potensi ancaman yang ditimbulkan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik.
"Keberadaan TEMU di Indonesia berisiko besar bagi UMKM lokal. Platform digital asal Cina ini memungkinkan transaksi langsung antara pabrik di Cina dan konsumen di sini, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM kita," ungkap Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu.
Kekhawatiran mengenai aplikasi TEMU semakin mencuat di media sosial X, setelah munculnya cuitan yang membahas presentasi mengenai bahaya aplikasi tersebut dalam acara E-Commerce Expo. Menanggapi isu ini, Fiki menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga agar TEMU tidak memasuki pasar Indonesia.
TEMU menawarkan model bisnis yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa melibatkan pihak ketiga seperti seller atau dropshipper, sehingga harga produk bisa sangat kompetitif berkat subsidi yang diberikan oleh platform.
BACA JUGA:Strategi Kemenkop UKM untuk Memperkuat UMKM saat Daya Beli Masyarakat Menurun
BACA JUGA:OJK Perkenalkan Inisiatif Anti Scam Center untuk Cegah Penipuan di Sektor Keuangan
"Aplikasi ini telah mengembangkan sayapnya ke Amerika Serikat dan Eropa, serta mulai menjelajah ke negara-negara Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Malaysia. Oleh karena itu, kami harus memastikan agar TEMU tidak sampai ke Indonesia," jelas Fiki.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak September 2022, TEMU telah mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia sebanyak tiga kali. Upaya terbaru terjadi pada 22 Juli 2024, ketika TEMU mengajukan pendaftaran ulang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Ada perusahaan Indonesia yang sudah lebih dulu menggunakan nama serupa, sehingga pendaftaran merek TEMU ditolak. Namun, kami tetap harus waspada dan terus mengawasi situasi ini," tambahnya.
Fiki berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia, demi perlindungan pelaku UMKM dalam negeri. "Kami berupaya melindungi pelaku usaha domestik, khususnya UMKM," pungkasnya. (ant)