Langkah Melindungi UMKM: Kemenkominfo Larang Temu Masuk Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam wawancara cegat di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Fathur Rochman)--
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan keputusan untuk melarang platform perdagangan Temu yang berasal dari China agar tidak memasuki pasar Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
“Kami akan tetap melarangnya. Jika tidak, UMKM kita bisa hancur,” ungkap Budi Arie dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi Arie, kehadiran Temu berpotensi merusak ekosistem bisnis UMKM. Dia menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi peluang bagi pelaku usaha lokal untuk meraih keuntungan, dan bukan sebaliknya. “Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi mereka, karena ini akan merugikan masyarakat. Tujuan kami adalah menjadikan ruang digital sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas dan keuntungan masyarakat,” tambahnya.
Temu adalah platform perdagangan lintas batas yang berbasis di China, menggunakan metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen (Factory to Consumer). Metode ini dinilai bisa berdampak negatif terhadap UMKM serta menciptakan masalah lapangan pekerjaan di Indonesia, terutama karena Temu telah berekspansi ke 58 negara.
BACA JUGA:Laba Fintech P2P Lending Meningkat, OJK Laporkan Pencapaian Rp656,80 Miliar di Agustus 2024
BACA JUGA:Ditengah Tuduhan Manipulasi, BPS: Data Inflasi yang Dihasilkan Akurat dan Independens
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), memperingatkan bahwa kehadiran aplikasi asing seperti Temu dapat mengancam eksistensi UMKM lokal. Dia menilai bahwa Indonesia akan semakin menjadi pasar bagi barang-barang impor, sehingga banyak pelaku usaha berisiko gulung tikar dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, khususnya di sektor industri pengolahan.
Hal senada juga disampaikan oleh Fiki Satari, staf khusus Kementerian Koperasi dan UKM, yang secara tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia. Fiki menekankan bahwa aplikasi tersebut harus mematuhi regulasi yang ada. “Kita harus menolak. Secara regulasi, operasionalnya sangat sulit. Ada PP nomor 29/2002 yang melarang penggabungan KBLI 47, dan kita bisa merujuk pada Permendag nomor 31/2023 tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik yang melarang cross border secara langsung,” paparnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, nilai ekonomi digital UMKM diprediksi akan mencapai Rp4.531 triliun pada tahun 2030, dengan potensi akses pasar yang lebih luas dalam ekosistem digital. (ant)