Djoss Belitung

Pemkab Belitung Berlakukan Retribusi PAD di Puskeswan, Mulai 1 Oktober 2024

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Efenly -Dodi Pratama/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Belitung akan mulai memberlakukan retribusi pada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) per 1 Oktober 2024, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penarikan retribusi di Puskeswan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Efenly mengatakan, Puskeswan milik Pemkab berada di Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungandan.

Penarikan retribusi tersebut diberlakukan mengenai terkait pemakaian aset daera, yakni misalnya obat-obatan dan peralatan medis yang tersedia di Puskeswan.

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sanksi Disiplin Berat Menanti Kepala Dishub Belitung

BACA JUGA:Dilantik Kembali Jadi Anggota DPRD Belitung, Sudiyanto Gelar Syukuran Bersama Masyarakat

"Nah, untuk tenaga medis tidak dikenakan biaya, namun terkait dengan obat-obatan dan peralatan medis, ini yang dikenakan retribusi," kata Destika kepada Belitong Ekspres, Sabtu 28 September 2024.

Destika menjelaskan bahwa Puskeswan Belitung dianggap sebagai salah satu sumber potensial untuk PAD. Hal ini terutama didorong oleh meningkatnya minat masyarakat dalam memelihara hewan kesayangan, seperti anjing, kucing, hingga monyet.

Menurutnya, tren saat ini banyak masyarakat yang memelihara hewan kesayangan. Apalagi di luar sana ada pet shop atau praktik dokter hewan.

Jadi ini merupakan potensi bagi kita. Jadi selain menjaga kesehatan hewan, ini juga bisa menjadi potensi pendapatan daerah," jelas Destika.

BACA JUGA:Aksi Cepat BPBD Belitung, 2 Pelajar Tersesat di Bukit Tebalu Berhasil Diselamatkan

BACA JUGA:Pelatihan Life Skill, Siswa SMAN 1 Membalong Belajar Jadi Barista Profesional

Selain itu, salah satu perubahan besar yang akan terjadi setelah penerapan retribusi adalah peningkatan kualitas layanan.

Jam operasional Puskeswan juga akan diperpanjang dari yang sebelumnya hanya sampai pukul 12.00 WIB menjadi hingga pukul 14.30 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan