Ngerit BBM Pakai Motor, Polres Belitung Sita 600 Liter Pertalite Milik HE

Satreskrim Polres Belitung saat menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Belitung, Selasa 16 Januari 2024.--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 600 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite diamankan Satreskrim Polres Belitung. BBM Pertalite merupakan milik pria berinisial HE (33) warga Jalan Ahmad Dahlan, Air Raya, Tanjungpandan. 

"Saat ini pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite," kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat konfrensi pers, Selasa 16 Januari 2024.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi mengenai adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite. Mendapat laporan Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan. 

Pada saat penyelidikan, polisi melihat HE sedang mengantri mengisi BBM yang ada di Tanjungpandan dengan motor Thunder yang tangkinya sudah dimodifikasi (tangki besar). Setelah itu, BBM dikumpulkan di jerigen. 

BACA JUGA:Timbulan Sampah di TPA Belitung 2023 Meningkat

BACA JUGA:Baznas Belitung Laporkan Kinerja 2023 ke Pj Bupati, Realisasi Pengumpulan ZIS Rp 2,25 Miliar

Setelah melihat hal tersebut polisi langsung melakukan penggerebekan. Lalu dilakukan pemeriksaan terkait perizinan niaga. Setelah dicek, ternyata HE tidak memiliki izin hingga akhirnya dia dibawa ke Polres Belitung. 

"Total BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 600 liter atau setengah ton lebih. Dia membelinya dengan harga normal, kemudian menjualnya seharga Rp 12 ribu," jelas AKP Deki Marizaldi.

"Selain itu kita juga mengamankan satu motor yang digunakan HE dalam menjalankan aksinya. Dan juga satu unit mobil yang digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi tersebut, " sambungnya. 

Dalam kasus ini pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023. 

Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah SPBU di Tanjungpandan. Sebab diduga dia membeli BBM pertalite tidak hanya di satu SPBU," pungkas AKP Deki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan