Pilkada Serentak 2024, Provinsi Babel Rekor Daerah Paslon Tunggal Terbanyak

Ketua KPU Babel Husin--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat rekor sebagai daerah dengan jumlah pasangan calon tunggal terbanyak pada Pilkada Serentak 2024. 

Hal ini menjadikan Kepulauan Babel sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki tiga daerah kabupaten/kota dengan hanya satu pasangan calon yang bertarung.

Ketua KPU Babel, Husin, mengungkapkan bahwa dari tujuh daerah yang mengikuti Pilkada di Babel, tiga di antaranya hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka.

"Di antara tujuh kabupaten/kota di Babel, terdapat tiga daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka," ujar Husin, dikutip dari Antara, Minggu 22 September 2024.

BACA JUGA:Harmonisasi Produk Hukum Daerah: Kemenkumham Babel Selesaikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

BACA JUGA:Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terpilih, Polisi Sudah Periksa Saksi

Kondisi ini menarik perhatian karena jarang terjadi di Indonesia, di mana biasanya terdapat lebih dari satu pasangan calon yang bersaing dalam kontestasi politik lokal. Fakta bahwa tiga daerah di Babel hanya memiliki satu paslon menunjukkan dinamika politik yang unik di provinsi ini.

Sebagai provinsi yang cukup strategis, hasil Pilkada di Babel tentu akan memengaruhi kebijakan dan arah pembangunan daerah tersebut ke depannya. Meskipun hanya ada satu pasangan calon di beberapa daerah, proses demokrasi tetap berjalan dengan pilihan lain, yakni kolom kosong.

Namun demikian, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Babel tidak akan memfasilitasi kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 karena kotak kosong bukanlah peserta resmi.

"Tidak ada peserta kotak kosong, begitu juga dengan tim kampanye atau relawan kotak kosong, karena hal ini tidak sesuai dengan aturan pilkada. Namun, dalam konteks demokrasi, masyarakat tetap bebas berpendapat," jelas Husin.

BACA JUGA:Bocah di Sungailiat Diduga Mengidap Penyakit Kawasaki, Apa Itu Sebenarnya?

BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Diduga Lakukan KDRT, Istri Lapor Polisi

Ia menambahkan bahwa KPU Babel akan terus mengingatkan masyarakat bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024. Jika hanya ada pasangan calon tunggal, maka kolom suara akan memiliki dua pilihan, yakni pasangan calon tersebut dan kolom kosong.

"Pilihan tetap ada dua, jika setuju dengan pasangan calon tunggal, silakan coblos. Namun, jika tidak setuju, masyarakat bisa mencoblos kolom kosong. Meskipun hanya ada satu pasangan calon, masyarakat tetap harus datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya," tambah Husin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan