Kasus Pencabulan di Belitung, Brigadir AK Tidak Dapat Perlakuan Istimewa di Lapas

Brigadir AK saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. (Ist) --

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat Brigadir itu mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Ajak Peran Aktif Tokoh-Tokoh Awasi Pilkada 2024

BACA JUGA:Dispora Belitung Sukses Adakan Belitong Geopark Marathon 2024, Berikut Daftar Pemenangnya

Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.

Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.

Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51). 

Sebelum diperiksa, Bripda AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.

Setelah itu, Melati langsung dibawa di ruangan sepi yang ada di polsek tersebut. Di situlah korban dilecehkan. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Brigadir AK di salah satu hotel di Belitung. 

Tidak terima dengan kebejatan AK, keduanya menceritakan ke orang tua. Lalu, mereka melaporkan perbuatan itu ke Komisi Perlindungan Anak Bangka Belitung (Babel), hingga akhirnya AK dilaporkan ke SPKT Polres Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan