AWK Ancam Tembak Anies, Polda Jatim Dalami Motif Pelaku

DIPERIKSA INTENSIF Arjun Wijaya Kusuma yang ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Polda Jatim di Jember. (Dok. Polda Jawa Timur)--

BELITONGEKSPRES.COM, Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap motif Arjun Wijaya Kusuma (AWK), yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan, hingga tadi malam. Diharapkan hasil dari pemeriksaan ini dapat mengungkap motif yang mendasari tindakan pelaku.

”Nanti kalau sudah ada update terbaru (hasil pemeriksaan) akan kami kabari,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga masih sedikit berkomentar. Hanya, jenderal bintang dua tersebut membenarkan penangkapan terhadap pelaku. ”Sudah, saat ini kasusnya sedang dikembangkan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pemuda berusia 23 tahun tersebut berhasil ditangkap di wilayah Jember, Jatim, kemarin. Penangkapan dilakukan secara spesifik di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.

Warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jatim, ditangkap saat sedang mengantar bawang dari usahanya ke pelanggan. Menurut polisi, Arjun mengakui sebagai pengelola akun TikTok @calonistri71600 yang mengunggah komentar berisi ancaman menembak Anies.

BACA JUGA:Kisah Sedih Pengemis Viral 'Aaa Kasihan Aaa', Baliah Selalu Berbagi Meski Hidup Susah

BACA JUGA:Aksi Nekat Remaja Mesir untuk Warga Palestina, Demi Mengantar 1000 Roti

Dari Mabes Polri, Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim. Sandi menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah upaya konkret Polri untuk memastikan keamanan.

Menurut jenderal berbintang dua Polri tersebut, pengamanan pemilu oleh Polri adalah tugas dan tanggung jawab yang signifikan. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara berulang kali menegaskan perlunya kerja sama dari semua pihak guna memastikan bahwa pesta demokrasi tersebut dapat berlangsung aman tanpa gangguan.

Sejauh ini, aparat kepolisian melihat bahwa perbuatan AWK bisa dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ”Yaitu (pasal tentang) pengancaman melalui media,” tambah Sandi. Walau demikian, petugas masih melakukan pendalaman. Mereka juga ingin kasus tersebut segera tuntas.

Sementara itu, Anies mengapresiasi tindakan cepat dari Polri dalam menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya. Anies secara khusus menyampaikan apresiasi tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Polri.

”Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri,” tandasnya dalam keterangan tertulis.

Anies menyoroti bahwa ancaman terhadap nyawa merupakan tindakan yang jelas melampaui batas kebebasan berpendapat dan bahkan dapat mengganggu hak tersebut. Oleh karena itu, Anies menilai bahwa langkah Polri dalam menangkap pelaku pengancaman dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berpendapat. ”Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” bebernya.

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem Indonesia hingga Februari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan