Kasus Pencabulan di Belitung, Jumat Brigadir AK Diserahkan ke Kejari

Polres Belitung menghadirkan Brigadir AK saat Konfrensi pers beberapa waktu lalu. --

Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.

Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat di Belitung, Mak Aca Cs Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Waspadai Netralitas ASN di Pilkada 2024

Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51). 

Sebelum diperiksa, Bripda AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.

Setelah itu, Melati langsung dibawa di ruangan sepi yang ada di polsek tersebut. Di situlah korban dilecehkan. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Bripda AK di salah satu hotel di Belitung. 

Tidak terima dengan kebejatan AK, keduanya menceritakan ke orang tua. Lalu, mereka melaporkan perbuatan itu ke Komnas Perlindungan Anak Bangka Belitung (Babel), hingga akhirnya AK dilaporkan ke SPKT Polres Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan