41 Daerah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM  - Sebanyak 41 daerah di Indonesia dipastikan hanya diikuti calon tunggal dalam pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Meski Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan putusan soal ambang batas pencalonan dan perubahan dukungan dari semua jumlah kursi menjadi suara sah, nyatanya hal itu tidak mengubah keadaan.

Meski begitu, pemilihan yang diikuti oleh calon tunggal tetap akan dilaksanakan dengan menempatkan kotak kosong sebagai lawan. Mekanisme itu telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

Mengutip pernyataan Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, kemenangan kotak kosong akan membuat pemilihan harus dilakukan ulang. Hal itu tertuang dalam pasal 54D ayat 1 sampai ayat 3 Undang-Undang Pilkada. 

BACA JUGA:Tri Rismaharini Mundur, Presiden Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Sebagai Plt. Mensos

BACA JUGA:3 Paslon Gubernur DKI Jakarta Dinilai Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan

Dijelaskan Lolly, berdasarkan pasal-pasal tersebut, pasangan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong harus memenangkan perolehan suara sah 50 persen lebih dari DPT. Namun pasangan calon yang kalah masih diperbolehkan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan selanjutnya.

Pemilihan lanjutan jika kotak kosong menang maka dapat dilaksanakan tahun berikutnya atau diselenggarakan sesuai jadwal yang termuat dalam Undang-Undang. Artinya, daerah yang kekosongan pimpinan defenitif akan dijabat oleh Pejabat Sementara selama 5 tahun kedepan.

"Ketentuan Pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat 3 UU Pilkada dapat dimaknai 2 hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya yakni Pilkada 2029," ujar Lolly.

Pasal 54D

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

BACA JUGA:Prabowo Presiden: Bumdes Bakal Dapat Proyek Program 2 Juta Rumah

BACA JUGA:Daftar Lengkap 43 Daerah Hadapi Kotak Kosong Pilkada 2024

(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan