LPG 3 Kilogram Sepertinya Bakal Naik Harga

LPG 3 Kilogram -Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi VII DPR RI menyatakan nilai subsidi LPG bersubsidi atau LPG 3 kilogram (Kg) mencapai Rp 33 ribu pertabung.

Walau belum terjadi, tetapp pernyataan ini seperti tanda-tanda LPG 3 kilogram bakal mengalami kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Seperti diketahui harga beli LPG 3 Kg pertabung bervariasi bahkan cenderung naik ketika pasokan terlambat. Rata-rata harga beli LPG 3 Kg antara Rp22 ribu hingga Rp25 ribu pertabung.

Jika nantinya subsidi dikurangi atau dicabut maka harga beli gas melon ini bisa mencapai Rp50 ribu hingga Rp55 ribu pertabung. Perbedaan harga antara LPG 3 Kg dengan LPG non subsidi memang besar. Apalagi memang terdapat subsidi sehingga lebih murah.

BACA JUGA:Alokasi Subsidi BBM dan LPG 2025 Ditetapkan, Bahlil: Masyarakat Mampu Jangan Pakai!

BACA JUGA:Mengurangi Impor LPG jadi Prioritas Utama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa banyak pengguna LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran. Menurut dia, masih banyak restoran, kafe hingga hotel bahkan orang mampu yang terdeteksi menggunakan LPG 3 KG.

"Kala sampai kita itu bisa menata LPG 3 kilogram, saya kira lebih banyak lagi penghematan yang bisa dilakukan. Karena memang LPG 3 kilogram itu pun penggunaannya tidak tepat sasaran," kata Eddy Soeparno dikutip Kamis, 5 September

Oleh Karena itu, pemerintah diminta menekan penggunaan LPG 3 Kg atau gas melon disesuaikan dengan yang berhak. Jika mampu menekannya, pemerintah akan menghemat anggaran untuk subsidi hingga Rp30 triliun per tahun.

"Jadi saya kira itu juga perlu ditata. Tahun 2024 ini jumlah subsidi untuk LPG 3 Kg itu Rp93 triliun. Nah kalau itu bisa ditata lebih lanjut lagi, bahkan dikurangi katakan saja 30 persen saja dikurangi. Itu hampir Rp30 triliun sendiri," tandasnya.

BACA JUGA:Transisi Energi Indonesia Diharapkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

BACA JUGA:Menko Luhut Sebut Indonesia Siap Ekspor Listrik Hijau Berbasis EBT ke Singapura

Sementara itu, terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 yang telah diperbaharui di dalam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021.

Adapun di dalam pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan