Hendrya Sylpana

Kemenkominfo Rilis 2 Kebijakan Sebagai Upaya untuk Memberantas Judi Online

Kemenkominfo Rilis 2 Trobosan Kebijakan Upaya Pemberantasan Judol -Disway/Ayu Novita---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan dua kebijakan strategis yang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Kebijakan pertama menekankan pentingnya komitmen seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. 

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa semua platform digital beroperasi sesuai dengan regulasi yang melarang aktivitas perjudian.

Kebijakan kedua adalah deklarasi bersama untuk memberantas judi online, yang melibatkan Kemenkominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. 

BACA JUGA:Indonesia Siap Alihkan CPO untuk Kebutuhan Domestik Jika Uni Eropa Batasi Ekspor

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Berbuah Petaka, Jaksa Gadungan Berinisial CAN Ditangkap Kejagung

Kerjasama lintas sektor ini diharapkan dapat menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh operator judi online.

"Saya sangat optimis bahwa kebijakan ini akan mempercepat dan meningkatkan efektivitas dalam menghentikan aktivitas terkait judi online," kata Budi Arie, Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Optimisme Budi Arie didasarkan pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan bahwa upaya bersama antara Kemenkominfo, lembaga pemerintah lainnya, dan ekosistem terkait telah menunjukkan hasil positif. 

"Salah satu hasil konkret terlihat dari laporan PPATK bulan Juli 2024, di mana akses masyarakat ke situs judi online turun hingga 50 persen, dan jumlah deposit di situs-situs tersebut berkurang sebesar Rp34,49 triliun," jelas Budi Arie.

BACA JUGA:Hasil Operasi Jagratara 2024, 1.293 Orang Asing Diperiksa dan 185 Proses Hukum

BACA JUGA:Fasilitasi Aktifitas Judi Online dan Pornografi, Telegram Terancam Disanksi Oleh Kemenkominfo

Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang berpartisipasi dalam inisiatif ini mencakup Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). 

Juga termasuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, serta Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan