Cek 3 Formasi Baru untuk CPNS 2024, Dibuka Lebih dari 2.700 Lowongan!
Seleksi CPNS. (dok. JawaPos.com)--
a. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
b. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
d. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:Bahli Siapkan Permen ESDM, Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi Mulai Oktober 2024
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah.
i. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pelamar memenuhi standar profesional dan etika yang dibutuhkan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (jpc)