Badan Gizi Nasional Terima Alokasi Anggaran Rp71 Triliun untuk Tahun 2025

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberi keterangan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)--

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Gizi Nasional akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp71 triliun untuk program kerjanya pada tahun 2025, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengungkapkan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa bahwa anggaran ini dirancang untuk mendukung pencapaian target generasi emas serta menangani isu stunting. 

"Saat ini anggaran yang dialokasikan tetap sebesar Rp71 triliun," kata Dadan Hindayana ketika ditanya mengenai anggaran untuk Badan Gizi Nasional.

Dadan memastikan bahwa strategi telah disiapkan untuk mencapai target stunting. Meskipun ada pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan anggaran, ia menegaskan bahwa jumlah anggaran saat ini tetap tidak berubah.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Rosan Roeslani Tarik Investasi Asing ke IKN

BACA JUGA:Soal Target Nilai Tukar Rupiah dalam RAPBN 2025, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam hal operasional, Dadan menegaskan bahwa anggaran akan mencakup semua aspek operasional, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai rincian anggaran operasional tersebut. Dadan juga menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan pengaturan target akan dilakukan segera.

Dadan menginformasikan bahwa rencana penggabungan struktur kedeputian dalam Badan Gizi Nasional akan diselesaikan dalam waktu dekat. 

Dengan alokasi anggaran yang signifikan ini, diharapkan Badan Gizi Nasional dapat menjalankan program-programnya secara efektif dan mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kesehatan gizi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Ajak Pengusaha Kembangkan Bisnis Non-BBM di SPBU

BACA JUGA:Rupiah Diprediksi Menguat Lagi, Dolar AS Tertekan Data Ekonomi Lemah

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Pembentukan Badan Gizi Nasional diperlukan untuk memastikan tata kelola yang baik dalam pemenuhan konsumsi gizi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden dan bertugas untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan