Hendrya Sylpana

PPN di 2025 Naik Jadi 12 Persen, Apindo Sarankan Insentif Fiskal untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani-Istimewa---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Merespons keputusan Pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar Pemerintah menyediakan insentif jika kebijakan kenaikan ini tetap dilaksanakan.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, menyoroti bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan adanya penurunan daya beli, terutama di kalangan masyarakat menengah. Hal ini, menurut Ajib, membuat kenaikan PPN menjadi tantangan besar bagi sektor usaha dan konsumen.

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri mengungkapkan bahwa kelas menengah di Indonesia telah menyusut, dari 21,45% pada tahun 2019 menjadi 17,44% pada tahun 2023.

"Insentif fiskal yang relevan harus disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan sektor usaha. Sebagai jalan tengah, Pemerintah bisa mempertimbangkan dua kebijakan," ujar Ajib dalam pernyataan resminya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Tingkatkan Produktivitas Pertanian dengan Subsidi dan Benih Gratis

BACA JUGA:Kereta Otonom Siap Beroperasi di IKN, Mampu Angkut Hingga 300 penumpang

Ajib mengusulkan dua langkah yang bisa diambil Pemerintah. Pertama, dengan menjaga daya beli masyarakat melalui peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Setiap peningkatan kemampuan belanja di kelas ini akan memutar kembali roda ekonomi. Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menaikkan PTKP, misalnya, hingga Rp100 juta," jelas Ajib.

Kedua, Pemerintah dapat fokus pada alokasi tax cost melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), khususnya bagi sektor-sektor yang menjadi penggerak utama ekonomi.

Dia menambahkan bahwa secara kuantitatif, kebijakan tax cost ini perlu dihitung dengan cermat agar tetap bisa mendorong sektor swasta untuk beroperasi dengan baik

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Daerah, Pertamina Patra Niaga Perkuat UMKM Jatimbalinus

BACA JUGA:Terpisah dari APBN, Jokowi Sebut Investasi yang Masuk ke IKN sudah Rp56,2 Triliun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam UU. Airlangga juga menegaskan bahwa rencana tersebut hanya bisa dibatalkan jika ada UU baru yang menghapus Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan