Bahlil Sebut 4 Perusahaan Asing Siap Berinvestasi di IKN, Fokus pada Sektor Properti
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah menghadiri sidang kabinet paripurna perdana di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi--
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan segera menerima investasi dari sekitar empat perusahaan asing.
"Empat perusahaan asing akan berinvestasi di IKN," kata Bahlil dalam sebuah pernyataan usai menghadiri sidang kabinet paripurna perdana di IKN pada hari Senin.
Menurut Bahlil, investasi tersebut akan datang dari perusahaan-perusahaan asal Jepang dan Korea Selatan yang akan terlibat dalam pengembangan sektor properti di IKN. Saat ini, fokus utama pembangunan di IKN masih terpusat pada sektor properti dan fasilitas umum.
Bahlil juga menyebutkan bahwa meskipun ada minat dari investor asal Dubai, Uni Emirat Arab, data konkret mengenai investasi dari Dubai masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Luhut Ungkap Penggunaan AI dalam Pengawasan BBM Subsidi Hemat APBN Hingga Rp50 Triliun
BACA JUGA:Kebijakan Penyesuaian Harga Pertamax Mengacu pada Tren Harga ICP
"Untuk investasi dari Dubai, saya perlu memeriksa datanya lebih mendalam. Yang saya konfirmasi sekarang adalah investasi dari Jepang dan Korea Selatan," ujarnya.
Investasi asing tersebut dijadwalkan akan memasuki tahap klaster kedua pembangunan IKN. Pada klaster pertama, investasi yang telah masuk ke IKN mencapai Rp56,2 triliun, terpisah dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bahlil menambahkan bahwa dalam waktu 11 hari, sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk lahan di IKN dapat diproses.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono, melaporkan bahwa hingga saat ini OIKN telah menerima 475 surat niat investasi (letter of intent/LOI). Setelah evaluasi, 263 LOI di antaranya menunjukkan minat nyata untuk berinvestasi di IKN.
Sebagai catatan, pembangunan IKN Nusantara sebagian besar didorong oleh investasi swasta. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah mendukung pembangunan dan pemindahan ibu kota melalui sinergi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ant)