Hendrya Sylpana

Kurir Asal Palembang Nekat Bawa 1 Kg Sabu ke Babel, Diringkus Polisi di Pelabuhan

Kurir narkoba asal Palembang yang nekat bawa 1 Kg sabu saat diringkus Tim Gabungan Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, Rabu 7 Agustus 2024 (Istimewa)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang pria berinisial AS (47), warga Palembang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah mencoba membawa masuk narkoba jenis sabu seberat 1 Kg ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Penangkapan kurir narkoba jenis sabu tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit Gakkum bersama Personil Kapal Patroli Polisi Ditpolairud Polda Babel pada Rabu petang, 7 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, saat mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur laut. 

Pelaku diketahui berperan sebagai kurir perantara, yang bertugas mengantarkan narkoba dari Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Emas Rp 1 Miliar di Pangkalpinang Terbongkar, 3 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap

BACA JUGA:BPS: Angka Kemiskinan di Bangka Belitung 2024 Terendah ke-4 Nasional

Sebelum penangkapan pelaku, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menerima laporan adanya penyelundupan sabu dari Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api dan melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis sore, 8 Agustus 2024.

AS ditangkap setelah menyelesaikan penyeberangan menggunakan kapal KMP Andhika Nusantar. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 bungkus teh berlabel Cina yang berisi sabu seberat 1 Kg.

"Setelah penangkapan, pelaku AS beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) itu.

BACA JUGA:25 Pulau Kecil di Bangka Belitung Bakal Dihapus, Berikut Sebaran dan Alasannya

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kejati Rilis 7 Tersangka

Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Babel dan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan