Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru
Pihak Kejati Babel saat mengantarkan tersangka Alwin Albar yang mengenakan rombi orange dan bertopi ke Lapas Bukit Semut Sungailiat, Kamis 4 Januari 2024 (Babel Pos)--
Pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan plat merah tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan, serta untuk mengembangkan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Penyidikan sedang dikembangkan, dan hingga saat ini, sudah mencapai tahap mana, itu merupakan domain penyidik," ungkap sumber terkait perkembangan penyelidikan terhadap tersangka.
Riza Pahlevi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Meskipun bersedia memberikan keterangan kepada wartawan, ia enggan berkomentar secara rinci mengenai kasus itu. Dia sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang tengah berlangsung.
Nasib Proyek CSD dan Washing Plant
Seperti yang diketahui, proyek senilai Rp 29 miliar tersebut telah menetapkan Dr. Ichwan Azwardi Lubis sebagai tersangka perdana, yang menjabat sebagai pimpinan proyek oleh penyidik Pidsus.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Desa Nangka, Truk Sembako Terbalik Karena Rem Bermasalah
BACA JUGA:ABK Terseret Arus Muara Ditemukan Meninggal Dunia
Setelah menjalani pemeriksaan, Ichwan Azwardi sendiri akhirnya diumumkan sebagai tersangka dan dikenakan rompi orange sebelum digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Tuatunu Pangkalpinang.
Namun, apakah tersangkanya hanya satu orang? Kajati Babel Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan meminta bersabar karena tahap perdana penyidik baru menetapkan satu tersangka dari internal PT Timah.
"Tersangka yaitu pimpinan proyek dengan inisial IA. Seiring berjalannya waktu, penyidikan ini akan berkembang dan kemungkinan akan menambah tersangka baru," ungkap Asintel Fadil Regan saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
Dari situ, jelas tersangka Ichwan tidak mungkin sendirian. Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar lebih menunjukkan bahwa banyak pihak terlibat dalam proyek Proyek CSD dan Washing Plant ini.
Proyek eksplorasi perusahaan plat merah ini menghadapi berbagai modus dan tantangan yang cukup kompleks. Dimulai pada tanggal 19 Desember 2017 dan berakhir pada 31 Desember 2018, proyek ini pertama kali dilakukan oleh divisi logistik dan produksi PT Timah. Inisiasi proyek ini tidak terlepas dari hasil pemantauan langsung dari pihak eksplorasi PT Timah sendiri.
BACA JUGA:Mabok Miras Arak Berujung Penusukan, 1 Masuk RS, 1 Masuk Sel
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Sudah Dibatasi, Apakah Boleh Dengan KTP Terdaftar?
Awalnya, dalam pemantauan mereka di pantai Tanjung Gunung, terdapat klaim bahwa lokasi tersebut memiliki kandungan pasir timah dalam jumlah jutaan ton. Oleh karena itu, diperlukan eksplorasi pasir timah dan pembangunan Cutter Suction Dredger (CSD).