Anggota DPR Minta Aparat Tindak Kasus Mark Up Impor Beras yang Merugikan Negara

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)--

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak atas dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam impor beras yang melibatkan pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.

"Kami berharap KPK dapat mengungkap kasus mark up impor beras ini secara menyeluruh. Kenapa harga beras semakin melambung tinggi? Karena adanya penggelembungan harga dalam impor beras ini," ujar Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.

Menurut Santoso, tindakan cepat dari aparat penegak hukum sangat penting karena dugaan mark up tersebut diduga menyebabkan kerugian hingga Rp8,5 triliun. Ia berharap, jika terbukti, pelaku dapat dihukum dengan berat.

"Perilaku tidak jujur yang menyengsarakan rakyat harus dihukum dengan tegas. Kenaikan harga beras tidak hanya mengurangi jatah makan rakyat tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih luas," tambahnya.

BACA JUGA:Korlantas Perkenalkan Format Baru SIM Indonesia untuk Kebutuhan Internasional

BACA JUGA:Tim Prabowo-Gibran: Anggaran Makan Bergizi Rp7.500 Tidak Benar dan Hanya Rumor

Santoso juga menyoroti bahwa mark up harga beras dapat memicu kenaikan harga komoditas lain, yang berdampak pada turunnya daya beli masyarakat. 

"Kenaikan harga beras menyebabkan kenaikan harga barang-barang lain, yang akhirnya mengurangi daya beli rakyat," kata Santoso.

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 3 Juli, menuduh adanya penggelembungan harga dalam impor beras dari Vietnam. 

Laporan ini menyoroti dugaan praktik mark up yang dapat berdampak besar pada harga beras di pasar domestik.

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor untuk Tangkal Impor Ilegal

BACA JUGA:Kebijakan Baru ASN: Honorer akan Dihapus Secara Permanen, PPPK Dibagi Dua Kategori

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan bahwa pihaknya menghormati aduan tersebut dan memastikan bahwa Bapanas selalu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 mengenai Badan Pangan Nasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sementara itu, Perum Bulog menyatakan bahwa mereka merasa menjadi korban tuduhan tersebut. Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Arwakhudin Widiarso, menyatakan bahwa laporan tersebut menciptakan opini negatif di masyarakat terhadap perusahaan mereka. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan