Kejagung Rumuskan Tata Kelola Tambang Timah, Sesuai Aturan yang Berlaku

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusrian Jaya (ANTARA/Aprionis)--

PANGKALPINANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merumuskan pembenahan tata kelola penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar penambangan di daerah penghasil bijih timah nomor dua terbesar di dunia itu sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mencoba merumuskan tata kelola penambangan ke depan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusrian Jaya, di Pangkalpinang, Rabu 17 Juli 2024.

Ia mengatakan pembenahan tata kelola penambangan ini tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus melibatkan semua pihak karena urusan penambangan ini sangat kompleks melibatkan Kementerian ESDM sebagai regulator, melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pihak yang menentukan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu, kata dia, pembenahan tata kelola penambangan ini juga harus melibatkan Kementerian KLH sebagai pihak yang mengeluarkan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

BACA JUGA:Satgas Kampanye Tingkatkan Kesadaran Bahaya Judi Online

BACA JUGA:BI: Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh 14,07 Persen pada Mei 2024

Kemudian melibatkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur lalu lintas hasil tambang di pelabuhan, Kementerian Investasi, Dirjen Pajak dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan pertambangan ini.

"Tata kelola penambangan ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh pemerintah provinsi, penegak hukum, Kementerian ESDM, tetapi harus melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan penambangan ini," ujarnya.

Menurut dia, dengan banyaknya dalam pengurusan ini, sehingga para pelaku penambangan ini akan sangat repot dalam mengurus usaha tambangnya dari kementerian satu ke kementerian lainnya hanya untuk satu urusan.

Misalnya, kata Patris, pelaku usaha tambang ini sudah mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) produksi dan dia harus melakukan produksi, tetapi dia harus ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Investasi, ESDM dan mengurus pajak dan lainnya.

BACA JUGA:Indek Reformasi Hukum Beltim tertinggi di Babel, Kemenkumham Dorong Kualitas Re-regulasi

BACA JUGA:Menggali Potensi Wisata Daerah untuk ungkit Pertumbuhan Ekonomi

"Selama ini yang banyak terjadi di lapangan banyak oknum yang menamakan dirinya sebagai konsultan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejagung di Kementerian ESDM banyak gerombolan orang yang menamakan dirinya sebagai konsultan. Tidak akan pernah lulus permohonan itu, jika tidak melalui konsultan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan