Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp1,42 Juta per Gram

Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp1,42 Juta per Gram--Antara

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. 

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas batangan mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar Rp17.000 per gram, menjadikannya Rp1.420.000 per gram.

Sehari sebelumnya, pada Selasa, 16 Juli 2024 harga emas batangan Antam terpantau berada di posisi Rp1.403.000 per gramnya.

Sementara itu, untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu hari ini, tercatat sebesar Rp1.287.000 per gram.

BACA JUGA:Milad PBB ke-26, Caleg Terpilih DPRD Beltim Candra Aryaputra Ucapkan Selamat

BACA JUGA:Sistem Operasi Terbaru, Xiaomi Mulai Uji Coba HyperOS 2.0, Apa yang Berbeda?

Perlu diketahui bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. 

Setiap penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Sedangkan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback (membeli kembali).

Berikut adalah daftar harga emas batangan berbagai pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini, Rabu 17 Juli 2024:

BACA JUGA:DPRD Belitung Terima Keluhan Orang Tua Murid, Biaya Seragam Sekolah Hampir Rp 1 Juta

BACA JUGA:Antisipasi Pengiriman Timah Ilegal, Dishub Belitung Turun Razia Gabungan di Pelabuhan Tanjung Ru

  • 0,5 gram: Rp760.000
  • 1 gram: Rp1.420.000
  • 2 gram: Rp2.780.000
  • 3 gram: Rp4.145.000
  • 5 gram: Rp6.875.000
  • 10 gram: Rp13.695.000
  • 25 gram: Rp34.112.000
  • 50 gram: Rp68.145.000
  • 100 gram: Rp136.212.000
  • 250 gram: Rp340.265.000
  • 500 gram: Rp680.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.360.600.000
  •  

Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, penting bagi investor untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan