Bebasnya Pegi Setiawan Buka Harapan Baru bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan di Cirebon
Beredar foto sahabat Vina Cirebon, Linda sedang merangkul Egi. (Istimewa)--
BELITONGEKSPRES.COM - Pembebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 memberikan harapan baru bagi tujuh terpidana lainnya. Mereka berharap bisa bebas seperti Pegi, karena merasa tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Kami lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana lainnya dan satu yang sudah bebas, yaitu Saka Tatal. Ini menjadi angin segar bagi kami," kata Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, Kamis, 11 Juli.
Sebagai tindak lanjut, pihak tujuh terpidana telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu. Selanjutnya, ketujuh terpidana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon
BACA JUGA:Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, IPW Desak Polisi Ungkap Pelaku Sebenarnya
"Ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," tambah Dedi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli.
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
BACA JUGA:Fokus Pulihkan Kondisi Psikologi, Pegi Setiawan Belum Akan Gugat Ganti Rugi
BACA JUGA:Kejagung Pastikan Tidak Terima Berkas Pegi Setiawan Setelah Adanya Putusan Praperadilan
Atas dasar itu, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," jelas Eman. (jpc)