Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Internasional yang Dipimpin WN Taiwan Senilai Rp 500 Miliar
Minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (8/2/2023).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar. Jaringan ini dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K, yang kini menjadi buronan.
"Modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Kasus ini mencakup enam provinsi, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bandung, Tangerang, Semarang, Jepara, Klungkung, dan Makassar. Djuhandani menyebutkan bahwa server mereka berada di Taiwan dengan kantor operasional di Karawaci, Tangerang.
Delapan tersangka telah ditangkap, dengan peran mulai dari marketing hingga host live streaming. Polisi mengidentifikasi dua situs judi online, hot51 dan 82gaming, yang juga menawarkan layanan live streaming pornografi sejak Desember 2023 hingga April 2024.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Evaluasi Putusan Praperadilan Kasus Pegi Setiawan
BACA JUGA:Polda Jabar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pegi Setiawan Meski Praperadilan Dikabulkan
"Situs hot51 menyediakan layanan judi online dan live streaming pornografi, dengan agen yang merekrut host untuk konten pornografi," jelas Djuhandani.
Para pelaku kerap berganti domain untuk menyamarkan konten mereka. Host dalam layanan live streaming pornografi tampil minim hingga berhubungan intim saat live. Agen mengatur jam kerja dan mencatat pendapatan host.
Brigjen Djuhandani menegaskan bahwa polisi masih memburu warga negara Taiwan berinisial K, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menyita 14 unit ponsel, 2 laptop, dan 16 perlengkapan live streaming sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (jpc)