Mimpi Satu Data dari Desa

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tah--

BACA JUGA:Perlunya Kolaborasi Pemerintah-Masyarakat untuk Berantas Judi Online

Namun, selain penguatan payung hukum tentang data, percepatan penguatan data desa memerlukan banyak penguatan dari sumber daya lainnya.

Pertama, penguatan literasi statistik dan penggunaan teknologi informasi bagi perangkat dan pendamping desa. Aspek sumber daya manusia (SDM) ini merupakan suatu keniscayaan yang harus terus diperkuat. Penguatan ini guna menjamin pemenuhan konsep, kaidah, dan standar prosedur penyelenggaraan statistik desa yang baik dan benar.

Selain penguatan SDM, penggunaan teknologi informasi juga perlu diperkuat agar setiap data dan output kegiatan dapat terdokumentasi dan memudahkan persiapan, pelaksanaan kegiatan statistik, hingga diseminasi data di desa.

Kedua, penguatan pengalokasian dan pengawalan anggaran desa untuk pembangunan statistik di desa. Anggaran ini sebaiknya tidak hanya dialokasikan untuk mendukung prasarana dan sarana dalam pengumpulan data, tetapi juga pengolahan hingga analisis serta penyebarluasan data. Pengalokasian tersebut juga perlu diikuti dengan pengawalan melalui pengawasan berkala agar output data berkelanjutan antar waktu benar-benar tersedia dan konsisten.

BACA JUGA:Strategi Pengelolaan Tambang Pasca Terbitnya WIUPK untuk Ormas

Ketiga, penguatan fungsi pembina data untuk mendampingi penyelenggaraan statistik desa. BPS sebagai pembina data sesuai Perpres No. 39 Tahun 2019 telah mengupayakan pembinaan tata kelola data di desa melalui Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa.

Selain itu, BPS juga mendampingi prototipe implementasi satu data dari desa melalui Jembrana Satu Data dari Desa di Provinsi Bali tahun 2022. Program ini bertujuan untuk membangun tata kelola data sehingga tersedia data berkualitas dan terkini untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jembrana. Jika fungsi pembina data terus diperkuat, pemerintah desa ke depan dapat mengelola datanya sesuai kaidah statistik secara mandiri.

Keempat, penguatan implementasi pemanfaatan data desa dalam berbagai kebijakan desa. Desa saat ini tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek pembangunan itu sendiri. Desa diharapkan dapat merasakan sendiri bagaimana data dapat bermanfaat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

BACA JUGA:Revitalisasi Organisasi Mahasiswa di Era Gen Z: Tantangan dan Solusi Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Tidak dapat dimungkiri pemanfaatan hasil pengelolaan data dapat menunjukkan bukti nyata pentingnya data dalam pembangunan desa. Keluaran dari pemanfaatan data dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat memotivasi pemerintah desa untuk mengelola data dengan lebih baik.

Mimpi satu data desa Indonesia tidak dapat terwujud tanpa koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak. Perwujudan mimpi ini selayaknya lari estafet yang sarat ide keberlanjutan. Antusiasme penguatan data dari desa diharapkan terus menyala sehingga optimisme menghasilkan data desa yang lengkap dan mutakhir pun tak padam. Dengan tata kelola data yang semakin baik, diharapkan kebijakan pembangunan dari desa dapat semakin tepat sasaran dan besar manfaatnya menuju Indonesia Emas. (ant)

*) Febria Ramana, SST, M.S.E.

Statistisi di Badan Pusat Statistik (BPS)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan