Hendrya Sylpana

Strategi Pengelolaan Tambang Pasca Terbitnya WIUPK untuk Ormas

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia saat menyampaikan komentar terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)--

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk tambang mineral.

Industri pertambangan tengah menghadapi krisis legitimasi yang serius dan sering kali ditentang oleh masyarakat akibat dampak destruktif yang dihasilkannya. Banyak komunitas di sekitar area pertambangan merasakan dampak negatif operasional tambang, mulai dari gangguan kesehatan, ketidakadilan sosial, hingga kerusakan lingkungan yang signifikan.

Sementara itu, keuntungan besar dari industri ini cenderung hanya dinikmati oleh sebagian kecil individu atau kelompok elit tertentu, serta meninggalkan berbagai persoalan di masyarakat luas untuk menanggung beban kerugian yang terjadi, termasuk di dalamnya kerusakan ekosistem yang berdampak sistemik.

Berdasarkan polemik dari kompleksitas permasalahan pertambangan tersebut pada tahun ini Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang keagamaan.

BACA JUGA:Revitalisasi Organisasi Mahasiswa di Era Gen Z: Tantangan dan Solusi Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Pemberian izin khusus bagi ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemberian izin tambang kepada ormas telah menjadi topik yang kontroversial dalam upaya pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini dengan alasan meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat, sementara yang lain menentangnya karena potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Ekonomi kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan mengacu pada upaya untuk mengembangkan perekonomian yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada partisipasi masyarakat luas.

Dalam konteks pemberian izin tambang kepada ormas, teori partisipasi masyarakat menjadi relevan. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat setempat serta memperkuat kedaulatan ekonomi negara.

BACA JUGA:Menyingkap Masa Depan Dunia Kesehatan dengan Informatika dan Big Data

Selain itu, teori pembangunan berkelanjutan juga penting dalam konteks ini. Pengelolaan tambang oleh ormas harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang, sehingga dapat berkelanjutan dalam jangka panjang, tanpa merusak lingkungan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Beberapa penelitian telah mengungkapkan potensi positif dan negatif dari pemberian izin tambang kepada ormas dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Sebuah studi oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa partisipasi ormas dalam pengelolaan tambang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan