Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6). (Rubby Jovan/Antara)--

BELITONGEKSPRES.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan keyakinan tinggi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menerima gugatan praperadilan yang mereka ajukan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. 

Optimisme ini datang di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, di mana Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Sugianti Iriani, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan tim yang solid dengan melibatkan 22 pengacara untuk mendukung jalannya sidang praperadilan ini. 

“Kami optimis 99 persen bahwa gugatan ini akan dikabulkan. Kami telah mempersiapkan berbagai macam bukti serta memperkuat mental kami untuk menghadapi proses ini,” ujarnya kepada Antara di Bandung, Senin, 24 Juni.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda Karena Polda Jabar Tak Hadir

BACA JUGA:Garuda Indonesia Mulai Fase Pemulangan Haji Indonesia, 3.300 Jemaah Kembali ke Indonesia

Sugianti berharap bahwa hakim yang menangani kasus ini akan menunjukkan integritas dan profesionalisme yang tinggi, serta bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya. 

“Harapan kami, praperadilan berjalan dengan lancar, dan hakim dapat memberikan putusan yang objektif sehingga Pegi dapat dibebaskan dari status tersangka,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah karena kurangnya bukti yang kuat. “Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari yang mengarah ke Pegi, dan hasil visum juga tidak menunjukkan keterlibatannya. Bukti ilmiah pun tidak ada,” jelas Sugianti.

Di pihak lain, kuasa hukum Muchtar Effendy mengungkapkan bahwa mereka siap untuk melawan tuduhan yang diajukan oleh Polda Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. 

BACA JUGA:Akurasi Penerima Bansos, Kemensos Pastikan Perbarui Data DTKS Setiap Bulan

BACA JUGA:Tantangan Besar Honorer Tendik Seleksi PPPK 2024, Makin 'Terpinggirkan' Tanpa Formasi Khusus

“Kami akan menghadapi semua tuduhan tersebut dan membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang kejadian tersebut,” kata Muchtar Effendy dengan tegas.

Namun, sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada 24 Juni ini terpaksa ditunda hingga 1 Juli karena ketidakhadiran termohon dari Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan bahwa mereka telah menunggu lebih dari 20 menit, namun pihak termohon tidak juga hadir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan