BPKP RI Dukung Temuan Kejagung, Kerugian Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Penambangan timah di Babel menjadi kerugian ekologis kasus korupsi Rp300 triliun (ist)--
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengumumkan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) bertambah signifikan.
Semula kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022 sebesar Rp 271 triliun, kini menjadi Rp 300 triliun.
Kerugian negara kasus tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 awalnya diperkirakan sebesar Rp 271 triliun, kini bertambah menjadi Rp 300 triliun.
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus korupsi yang memprihatinkan ini. Para tersangka diduga terlibat dalam skandal mega korupsi yang telah menggegerkan publik ini.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Terima Tambahan Satu Sapi Kurban Idul Adha 2024
BACA JUGA:Bangka Tengah Gandeng Baznas Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI juga turut mendukung temuan Kejagung terkait besarnya kerugian negara akibat korupsi komoditas timah ini.
Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa setelah melakukan audit sesuai standar BPKP, mereka mengkonfirmasi bahwa kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
"Kami telah mengumpulkan dan mengevaluasi berbagai bukti, yang pada akhirnya menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 300,003 triliun," ungkap Agustina.
Detail dari penurunan ini termasuk biaya sewa smelter yang dipatok oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun, pembayaran biji timah ilegal senilai Rp 26,64 triliun kepada mitra tambang, dan kerusakan lingkungan yang dievaluasi oleh Profesor Bambang dari IPB University sekitar Rp 271,06 triliun.
BACA JUGA:Proyek Amburadul PT Timah, Apakah Mantan Dirut Akan Jadi Tersangka?
Agustina menambahkan bahwa nilai besar kerugian ini mencerminkan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan dari tindak korupsi ini, khususnya dalam konteks neraca sumber daya dan lingkungan.
"Tindakan tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan yang mengurangi nilai aset lingkungan secara keseluruhan," tambah Agustina.