Hendrya Sylpana

Menko PMK Klarifikasi Bansos Korban Judi Online, Muhadjir Berikan Penjelasan

ILUSTRASI: Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terkait bansos pelaku judi online (kemenkopmk.go.id)--

Usulan Bansos untuk Korban Judi Online

Diberitakan sebelumnya, Fenomena korban judi online yang menghabiskan uang dan bahkan melakukan pinjaman untuk bermain judi telah menjadi perhatian serius pemerintah. 

Dalam upaya untuk menangani masalah ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengusulkan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para korban tersebut.

BACA JUGA:PLN Persiapkan 1.470 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik untuk Arus Mudik Idul Adha

BACA JUGA:Korlantas Polri Perkenalkan ETLE dengan Pengenalan Wajah dan Sistem Poin Pelanggaran

Pada pernyataannya di Istana Negara pada 13 Juni lalu, Muhadjir Effendy menekankan bahwa korban judi online, yang kini dianggap sebagai kelompok miskin baru, akan menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator PMK. 

Usulan ini juga mencakup rencana untuk memasukkan para korban ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta menangani gangguan psikososial yang mereka alami.

Namun, Deputi I Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menegaskan bahwa tidak semua korban judi online akan otomatis memenuhi syarat untuk menerima bansos tersebut

Dalam wawancara di Metro TV, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa sekitar 80 persen pengguna judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. 

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Ada Kabar Baik Bagi Semua Tenaga Honorer

BACA JUGA:Tolak Pemblokiran X (Twitter), Netizen Serbu Akun Pejabat Kominfo

Meskipun demikian, keluarga korban harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti terdaftar dalam kategori miskin di DTKS, untuk dapat menerima bantuan sosial.

Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi peningkatan kemiskinan ekstrem di Indonesia dengan langkah-langkah ini, sambil tetap mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul bagi keluarga korban judi online. 

Sanksi hukum akan tetap diberlakukan bagi pelaku judi online, sementara bantuan sosial akan didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari judi online terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan