Kasus Penampungan Timah Ilegal di Belitung, Pekan Depan Tersangka Aloy Jalani Sidang Perdana

Tersangka kasus penampungan timah ilegal Albert Arizona alias Aloy segera disidangkan pekan depan--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Albert Arizona alias Aloy, tersangka dugaan kasus penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung akan segera disidangkan.

Rencananya, sidang perdana tersangka penampungan timah ilegal di gudang rumah Buyung Desa Air Merbau, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 11 Juni 2024.

Pekan lalu, Kejakaaan Negeri Belitung (Kejari) Belitung telah mendaftarkan tersangka Aloy ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk disidangkan. Saat ini Aloy sebelumnya diamankan di rumah Buyung sudah menjadi tahanan jaksa.

"Benar, tersangka Aloy telah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk segera sidang, " kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Riki Guswandri, kepada Belitong Ekspres, Kamis 6 Juni 2024.

Riki menjelaskan, sebelumnya Penyidik Polres Belitung telah melimpahkan berkas tahap dua ke Kejari Belitung. Yakni penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti (BB). 

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kelistrikan di Belitung, PLN Imbau Masyarakat Tidak Nambang Dekat Tower SUTT

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Terkesan Karikatur Karya WBP di Lapas Tanjungpandan

"Dalam kasus ini, tersangka Aloy dikenakan Pasal 161 Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara. Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya membenarkan, Penuntut Umum Kejari telah mendaftarkan tersangka Aloy untuk disidangkan pekan depan.

"Berkas sudah masuk. Rencana sidang akan dilaksanakan pekan depan. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejari Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung," kata Beni kepada Belitong Ekspres.

Seperti diberikan sebelumnya, diduga menampung dan mengolah timah ilegal pria berinisial AA alias Aloy (35) warga Kecamatan Sijuk, diamankan Satreskrim Polres Belitung, di gudang rumah Desa Air Merbau, Selasa 3 Maret 2024.

Satreskrim Polres Belitung mengamanan Aloy bersama sejumlah barang bukti seperti 1 unit Mobil, 8 Karung berisikan Pasir Timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan. Aloy dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan