Kebijakan Baru! Syarat Bikin SIM Tidak Hanya BPJS Kesehatan, Harus Pakai Sertifikat Mengemudi

KEBIJAKAN BARU: Foto ilustrasi SIM dan KTP dengan latar belakang kendaraan yang melintasi tol Tangerang-Tomang kemarin 24 Mei. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)--

BACA JUGA:Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiawaan Kepada Ibu Pembuat Video Asusila dengan Anaknya

Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa uji coba ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan