Kebijakan Baru! Syarat Bikin SIM Tidak Hanya BPJS Kesehatan, Harus Pakai Sertifikat Mengemudi

KEBIJAKAN BARU: Foto ilustrasi SIM dan KTP dengan latar belakang kendaraan yang melintasi tol Tangerang-Tomang kemarin 24 Mei. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)--

BELITONGEKSPRES.COM - Korlantas Polri sedang menguji coba syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN untuk pembuatan SIM di tujuh wilayah. 

Selain itu, syarat baru untuk mendapatkan SIM akan mencakup penyertaan sertifikat mengemudi, sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penyertaan sertifikat mengemudi sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang. 

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri, Rabu 5 Juni.

Kebijakan ini sudah tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 9 huruf a poin nomor 3, yang mengharuskan pelampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Dua Tersangka Bakal Jalani Persidangan di Jakarta Selatan

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Presiden Jokowi Paparkan Persyaratan Ketat IUPK dan Prosesnya

Yusri menyoroti bahwa pembuatan SIM di Indonesia saat ini tergolong mudah dan murah, dengan biaya sekitar Rp 100 ribu, dibandingkan dengan negara lain seperti Jepang yang bisa mencapai Rp 40 juta. 

Tingginya angka kecelakaan di Indonesia menjadi perhatian penting, dan diharapkan melalui pendidikan mengemudi, pengetahuan dan etika berkendara dapat meningkat sehingga angka kecelakaan bisa berkurang.

"Memang kemarin kita menerapkannya secara bertahap. Saya sedang menyusun aturan pelaksanaannya agar ke depannya masyarakat harus memiliki sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," ujar Yusri. 

Dia menegaskan pentingnya pendidikan mengemudi untuk mengurangi perilaku ugal-ugalan di jalan.

Secara nasional, kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi belum diberlakukan sepenuhnya karena Korlantas masih menyusun petunjuk teknis terkait penerapan aturan ini.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan bahwa uji coba syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif untuk pembuatan SIM akan dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. 

BACA JUGA:Kemenag Akan Berikan Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tak Resmi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan