Memahami Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS

BPJS Kesehatan tegaskan KRIS tidak menghapus sistem kelas-disway.id/cahyono---

BELITONGEKSPRES.COM - Masyarakat masih bertanya-tanya tentang skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan standarisasi layanan bagi pasien. Menjelang implementasinya, besaran iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan karena adanya penyetaraan standar.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan A. Moeis, menyebutkan masih ada kekurangan pemahaman masyarakat terkait iuran BPJS. 

"Sebenarnya, untuk iuran itu kita melihatnya ada di sektor formal dan informal," ujar Irsan dalam Kemencast #79 "Bagaimana KRIS Diimplementasikan?" melalui siaran YouTube, Senin, 3 Juni 2024.

Untuk sektor formal, yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS Kesehatan hanya berdasarkan pendapatan, yakni 5 persen dari upah minimum provinsi hingga maksimum Rp 12 juta. 

BACA JUGA:Viral di Medsos, Ibu Kandung Pembuat Video Asusila dengan Anaknya Ternyata Dijanjikan Uang Rp 15 Juta

BACA JUGA:Cek Rekening! Mulai Hari Ini Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair

Sedangkan untuk pekerja nonformal, seperti content creator dengan variasi pendapatan, BPJS Kesehatan mengakomodasi dengan membagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.

"Untuk sektor nonformal tidak bisa kita perlakukan sama. Oleh karena itu, diperlakukanlah kelas 1, 2, 3 sesuai kemampuan," tambah Irsan.

Skema iuran 5 persen dari pendapatan untuk sektor formal tidak akan berubah. Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk segmen informal masih dalam pembahasan. 

Kementerian Kesehatan, bersama dengan DJSN, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan, tengah menghitung dan menyusun skema yang tepat.

Dalam program JKN, terdapat dua titik optimum: kesinambungan dan sustainability program. "Pertama, kita jaga kesinambungan program. 

Jangan sampai program ini berhenti di generasi kami, dan generasi berikutnya tidak bisa menikmati," ungkap Irsan.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Kapan? Menteri Anas Berikan Penjelasan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan