Kecurangan Pengisian Gas Elpiji 3 Kg, Mendag Sebut Kerugian Konsumen Capai Rp1,7 Miliar Per Tahun
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan--
"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan dimulai dengan teguran tertulis. Jika pelanggaran berlanjut, sanksi tersebut dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tukas Moga.