Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Aktor Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon Karena Dinilai Aman
Aktor senior Epy Kusnandar terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja--
Dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 untuk diri sendiri. Sedangkan Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang ditemukan di apartemen Yogi Gamblez meliputi ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram yang disimpan di dalam kulkas, serta 1 plastik klip berisi biji ganja dengan berat brutto 8,16 gram.
Yogi Gamblez menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar atas perbuatannya.