Menkes Berikan Penjelasan Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS
Ilustrasi rumah sakit sesuai dengan standar sistem KRIS. Kementerian Kesehatan masih belum dapat memastikan terkait perubahan iuran peserta BPJS.--Kementerian Kesehatan Republik Indonesia--
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi untuk Seleksi CASN Khusus Perempatan di IKN
“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” ujar Irsan.
Saat ini, sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.
Hingga 30 April, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei terhadap 12 kriteria KRIS.
"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," ujar dr. Syahril menambahkan. Ditiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang menyatakan penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
BACA JUGA:Usai Dimodifikasi, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Belum Uji Kir
BACA JUGA:Mesin Pesawat Garuda Membawa Jemaah Haji Terbakar Saat Lepas Landas, Pilot Putuskan Mendarat Darurat
Namun demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.
Para pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Rizzky.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan, dengan beberapa pengecualian.
Hal ini tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan (Menkes).