Menkes Berikan Penjelasan Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS

Ilustrasi rumah sakit sesuai dengan standar sistem KRIS. Kementerian Kesehatan masih belum dapat memastikan terkait perubahan iuran peserta BPJS.--Kementerian Kesehatan Republik Indonesia--

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yang merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024 akan memberikan peserta manfaat jaminan kesehatan, baik yang bersifat medis maupun non-medis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan