Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada Telah Disepakati DPR dan KPU
Editor: Erry Frayudi
|
Kamis , 16 May 2024 - 11:27
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dokumentasi Pribadi)--