Rumah Berkonsep 'Pemanenan Air Hujan' Jadi Solusi Banjir Perkotaan

Bagian muka Rumah Hadi Nurtjahjo di Bandung, yang memiliki konsep Rain Water Harvesting yang mengolah air hujan dan membuat zero run-off air hujan. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)--

"Jadi saya menggunakan konsep Rain Water Harvest (Panen Air Hujan) dengan titik kuncinya adalah atap yang terpusat. Dengan sistem ini, saya bisa katakan bahwa tidak ada setitik pun air dari limpasan hujan ke luar dari rumah saya, yang artinya ini memiliki fungsi konservasi air tanah," ujar Hadi.

Bahkan, dengan sistem yang dibangunnya sedemikian rupa, Hadi juga mengatakan rumah miliknya mampu melakukan penghematan air perpipaan (PDAM), di mana 30 persen kebutuhan air di rumah tersebut telah terpenuhi oleh air hujan.

Hansip Cai

Sistem yang dibangun pada rumah Hadi di Arcamanik tersebut, secara konsep bisa dibilang telah melakukan penahanan, penyimpanan dan pencadangan air hujan.

Sejak akhir tahun 2021 (Desember), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sendiri telah mencanangkan program dengan konsep menahan, menyimpan dan mencadangkan air yang disingkat dengan akronim "Hansip Cai".

Menurut Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, program ini bertujuan untuk kegiatan konservasi dan bagian dari mitigasi dengan mereduksi debit run-off air permukaan untuk penanganan banjir di Jawa Barat.

BACA JUGA:Garuda Muda Mungkin Perlu Mengubah Formasi Main Saat Hadapi Irak

BACA JUGA:'Gerbong' Baru Prabowo/Gibran dan Pentingnya Oposisi

Hansip Cai dari Pemprov Jabar ini adalah pembangunan sumur resapan yang sampai 2024 ini telah terbangun 1.000 unit, di titik-titik aliran air yang bisa menggenangi beberapa kawasan seperti di Terowongan Cibaduyut, dan sekitar Cikadut, yang diharapkan juga dijalankan oleh semua pemangku kepentingan.

Pasalnya, disadari juga oleh Pemprov Jabar bahwa saat ini, perbandingan resapan air dan limpasan air di sebagian besar Jabar terutama perkotaan adalah 20 persen-30 persen berbanding 70 persen.

"Itu pun kalau ada tamannya. Jadi, intinya tujuannya adalah mengembalikan ke fungsi tata guna lahan sebelumnya sebelum ada pembangunan," ucap Kepala Dinas SDA Jabar, Dikky Achmad Sidik.

Sumur resapan sendiri telah dimasukan regulasi, di mana setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan, mencantumkan adanya keharusan untuk membuat sumur resapan dengan hitungan untuk tiap 100 meter terbangun, butuh sumur resapan yang bisa menampung sembilan kubik air.

Namun diakui oleh Dinas SDA, belum semua taat dalam menjalankan regulasi tersebut, sehingga butuh keterlibatan pemerintah tingkat kota/kabupaten untuk mengawasi ketentuan itu, mengingat izin tersebut kini ada di kota/kabupaten.

Di sisi lain, pemerintah bisa mulai memikirkan dan mewajibkan konsep zero run-off atau bahkan rain water harvest seperti di rumah Hadi, untuk diterapkan pada perumahan, sekolah, gedung pemerintahan, sampai pemukiman padat dengan pendekatan yang berbeda-beda.

Langkah awalnya, pemerintah bisa membuat regulasi yang meminta pengembang kawasan perumahan, untuk membuat rancangan hunian yang tidak menimbulkan limpasan air hujan ke luar unit rumahnya, dan kawasan proyeknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan