Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, BPH Migas: Wajib Pakai Surat Rekomendasi

Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran-Wajib pakai surat rekomendasi-Pertamina--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus disasar dengan tepat. Untuk mencapai hal ini, diperlukan mekanisme pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna yang tepat dan mudah, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bagi konsumen pengguna yang berhak.

"Aturan ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT solar dan JBKP pertalite, dan dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi," ungkapnya saat membuka kegiatan sosialisasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP, di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung melalui keterangan tertulis yang diterima Disway Minggu 5 April 2024.

Erika menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, yang merupakan komoditas vital dan memengaruhi kehidupan banyak orang.

BACA JUGA:Pimpin Pasar Mobil Listrik Nasional, Wuling Air ev dan BinguoEV Punya Garansi Seumur Hidup

BACA JUGA:Performa Mobile Banking dan Chatbot Terbaik 2024, BRImo dan Sabrina dari BRI Meraih Penghargaan

Menurut Erika, amanat ini merupakan tugas besar yang harus dihormati oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, baik di perkotaan, pedesaan, daerah perbatasan, daerah Kepulauan, daerah tertinggal, daerah terdepan, ataupun daerah terluar," ujarnya.

Erika juga mengumumkan bahwa BPH Migas bersama pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menjalankan perjanjian kerja sama terkait pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita sama-sama mengharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut pengawasan atas pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga alokasi kuota JBT dan JBKP yang telah ditetapkan menjadi tepat sasaran dan tepat volume," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief, menjelaskan bahwa terselenggaranya kegiatan ini merupakan hasil dari dukungan dan sinergi antara BPH Migas, Badan Usaha Penugasan Pertamina Patra Niaga, dan Pemerintah Daerah Bangka Belitung.

BACA JUGA:Tampil Makin Sporty, Yamaha Freego 125 Ketambahan Warna Baru

BACA JUGA:Kemenhub Turunkan Status Internasional 17 Bandara di Indonesia, BPS Ungkap Alasannya

"Tentunya diharapkan masyarakat, khususnya konsumen pengguna dapat lebih memahami tata cara mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi melalui surat rekomendasi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan