14 Orang Jadi Tersangka Penambangan Timah Ilegal, Tindakan Tegas Polda Babel

Penertiban tambang ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka-- (Dok/Babel Pos)

BELITONGEKSPRES.COM - Tersangka kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bertambah menjadi sebanyak 14 orang.

Penetapan satu orang tersangka baru dilakukan oleh Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel. Satu orang tersangka ditetapkan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Jumat 3 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan satu orang tersangka baru kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung, Sungailiat. "Tersangka berinisial Hrd," kata Jojo Sutarjo, Sabtu 4 Mei 2024.

Dari hasil gelar perkara penyidik Subdit Gakkum, kata Jojo, tersangka Hrd terbukti terlibat dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu. Peran tersangka Hrd diduga sebagai pembeli pasir timah dari penambangan ilegal tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Babel Targetkan Bagi Hasil Timah 1 Triliun, 1.000 Pekerja Smelter Kena PHK

BACA JUGA:Buruh Harian Diringkus Polisi Karena Kasus Pencurian Perkakas

Jojo juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu. "Tersangka Hrd kini ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Babel," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan sungai buntu Desa Nangnung, Kecamatan Sungailiat.

Dari ke 13 tersangka penambangan ilegal itu, beberapa di antaranya memiliki peran berbeda, baik sebagai penambang maupun sebagai koordinator lapangan di kawasan sungai tersebut.

Adapun ke 13 tersangka yang sudah diamankan, antara lain Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alias Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan

BACA JUGA:Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Respon dan Penjelasan Maskapai Sriwijaya Air Group

BACA JUGA:Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus Kejahatan di Basel, Salah Satunya di Bawah Umur

Selanjutnya, penyidik penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel menetapkan Ketua RT AR alias Agus sebagai koordinator, serta 3 orang lainnya, yaitu Su alias Mitro, FF alias Febby, dan FB alias Firada.

Penetapan para tersangka merupakan langkah tindakan tegas yang diambil Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan sungai buntu Sungailiat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan