Penetapan Pemenang Pilpres, KPU RI Undang Semua Paslon untuk Hadir

Anggota KPU RI August Mellaz --

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah Tak Bersalah

  1. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
  2. Mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
  3. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya menolak semua permohonan ini dari kedua pasangan calon tersebut. MK menyatakan bahwa permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan