Penetapan Pemenang Pilpres, KPU RI Undang Semua Paslon untuk Hadir
Editor: Erry Frayudi
|
Selasa , 23 Apr 2024 - 21:54
Anggota KPU RI August Mellaz --
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah Tak Bersalah
- Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
- Mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya menolak semua permohonan ini dari kedua pasangan calon tersebut. MK menyatakan bahwa permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.