Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah Tak Bersalah

Putusan MK penting buktikan pemerintah tak bersalah ujar Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), hal terpenting dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 adalah bahwa tuduhan terhadap pemerintah tidak terbukti secara hukum.

"Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," ujar Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, diikuti dalam jaringan Sekretariat Presiden di Jakarta.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, berdasarkan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Setelah keputusan MK, Kepala Negara mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang sedang dihadapi saat ini.

BACA JUGA:Setelah Menang di MK, Prabowo Agendakan Bertemu Ketum PDIP Megawati

BACA JUGA:Pasangan Anies-Muhaimin Berikan Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," bebernya.

Presiden menambahkan bahwa selain itu, pemerintah akan segera menyiapkan dan memberikan dukungan penuh untuk proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," tambahnya.

Pada Senin, 22 April, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan