Merdeka Mengajar Sebagai Pintu Merdeka Belajar Peserta Didik
nursila-Dok Pribadi---
Merdeka Mengajar adalah sebuah istilah yang merujuk pada kebebasan guru untuk melakukan inovasi dan bertindak dalam proses belajar mengajar sehingga dapat menciptakan pembelajaran yang lebih menyenangkan dan tidak monoton (Ahmad Nurhakim, 2023).
Pembelajaran dikatakan menyenangkan apabila di dalamnya terdapat suasana rileks, bebas, dari tekanan, aman, menarik, dan bangkitnya minat belajar peserta didik. Serta adanya keterlibatan penuh, perhatian, serta semangat dan kosentrasi tinggi saat belajar (Darmansyah, 2010).
Menurut saya, Merdeka Mengajar adalah guru yang bebas menentukan metode, model, media, langkah- langkah, dan penilaian pembelajaran baik pembelajaran intrakurikuler, korikuler maupun ekstrakurikuler yang harus disesuaikan dengan bakat, minat dan potensi peserta didik.
Dan dalam hal ini juga, guru harus aktif dan kreatif dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran. Tujuan dari Merdeka Mengajar sejalan dengan cita-cita Ki Hadjar Dewantara terhadap pendidikan Indonesia yaitu pendidikan yang mampu menuntun bakat, minat, dan potensi seluruh peserta didik.
BACA JUGA:Opsi Solusi Pengungsi Rohingya
BACA JUGA:Mengerem Syahwat Kekuasaan
Adapun implementasi Merdeka Mengajar adalah untuk mewujudkan Merdeka Belajar. Peserta didik yang bebas dalam belajar, baik dalam berpikir dan berekspersi merupakan pengertian dari Merdeka Belajar (Ahmad Nurhakim, 2023).
Saya juga mengartikan Merdeka Belajar adalah peserta didik yang bebas melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan gaya belajar anak dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran.
Akan tetapi seiring dengan impelemenatsi Merdeka Mengajar, masih terdapat beberapa fenomena pembelajaran klasik yang menghambat terwujudnya kebebasan belajar peserta didik (Merdeka Belajar) yang humanis.
Adapun beberapa fenomena tersebut sebagai berikut :
a) Guru yang tidak melakukan tes diagnostik awal, b) Pihak sekolah tidak mensosialisasikan tentang Implementasi Kurikulum Merdeka kepada warga sekolah, c) Orang tua yang menyerahkan sepenuhnya Pendidikan anak kepada guru. d) Peserta didik masih takut dalam menyampaikan pendapat.
Selanjutnya yang e) Masih terdapat guru yang memberikan hukuman fisik kepada peserta didik, f) Guru pasif dalam memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar. g. Guru tidak menerapkan pembelajaran bediferensiasi, dan h) Guru tidak melakukan inovasi sesuai dengan zaman, karena sudah berada pada zona nyaman.
Terkait dengan adanya fenomena penghambat kebebasan belajar peserta didik di atas, tujuan dari Merdeka Mengajar dan Merdeka Belajar tidak akan terwujud. Dimana seharusnya dalam Merdeka Mengajar guru harus mampu berinovasi dan bertindak untuk mewujudkan Merdeka Belajar, yaitu anak diberikan kebebasan untuk berkespresi, berinovasi, berkarya, dan berkolaborasi, tanpa paksaan dan ancaman hukuman.
Adapun akar masalah dari fenomena tersebut adalah kurangnya pengetahuan dan kompetensi guru tentang Implementasi Merdeka Mengajar yang mampu mewujudkan Merdeka Belajar. Dalam hal ini, guru yang tidak melakukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan bakat, minat dan potensi peserta didik, maka guru tersebut akan menciptakan pembelajaran yang monoton dan tidak menyenangkan.