Oknum Kades Minta Fee Dari Penambang Timah, Ancam Tambang Akan Dirazia

Oknum Kades diduga meminta pungutan fee serta uang bendera dari para penambang yang beroperasi di perairan Permis dan Rajik--

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Kabar mengejutkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) diduga meminta pungutan fee serta uang bendera dari para penambang yang beroperasi di perairan Permis dan Rajik.

Oknum Kades tersebut diduga meminta fee koordinasi sebesar Rp250.000 per ponton serta uang bendera sebesar Rp2.500.000 dari para penambang yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Dugaan tersebut menunjukkan bahwa oknum Kades memainkan peran dalam koordinasi serta memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Seorang warga dari Permis SR mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya pungutan koordinasi sebesar Rp250 ribu per minggu dari para penambang. Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan oknum Kades dan kroninya.

BACA JUGA:PDIP Bersiap Ajukan Gugatan Putusan MK ke PTUN, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

BACA JUGA:Kisah Pelarian Cukong Timah, Peran Er dan Sosok Rahasia 'Orang Istana'?

Selain itu, oknum Kades juga berjanji kepada para penambang bahwa mereka akan terlindungi dari jeratan hukum dan akan ditangani secara internal apabila terlibat dalam masalah hukum terkait aktivitas penambangan.

Namun, bagi penambang yang tidak mau membayar pungutan koordinasi, oknum Kades mengancam bahwa mereka akan dibiarkan begitu saja saat terjadi razia atau tidak akan mendapat bantuan jika terlibat dalam masalah hukum. 

"Penambang yang tidak mau berkoordinasi diduga akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa bantuan," ungkap seorang sumber kepada Babel Pos, Senin 1 Maret 2024.

Ketika diminta tanggapan, kedua oknum Kades tersebut, Yuspongo dan Ruslan, tidak memberikan respons terhadap pesan WhatsApp yang dikirim oleh Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

Hingga berita ini diturunkan sang Kades tetap bungkam tanpa adanya respon. Padahal ini penting sebagai hak jawan keberimbangan berita dan kebenaran informasi klarifikasi dari sang Kades.

BACA JUGA:Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Naik Penyidikan, Pasca Pemeriksaan Mantan Gubernur Babel

BACA JUGA:MAKI Beberkan Peran Aktor Intelektual Korupsi Timah, RBS Tokoh di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes), Achmad Anshori, telah menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan sembarangan oleh desa tanpa dasar hukum yang jelas. "Pungutan liar akan dianggap sebagai pungutan liar dan akan dikenakan sanksi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan