MAKI Beberkan Peran Aktor Intelektual Korupsi Timah, RBS Tokoh di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman beberkan aktor intelektual di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim--

BELITONGEKSPRES.COM, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga RBS sebagai aktor intelektual yang diduga terlibat dalam skandal korupsi timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis (HM), dan Helena Lim (HLM).

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman meduga bahwa RBS aktor intelektual yang diduga memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi dana hasil korupsi dengan menggunakan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Bonyamin, dugaan mengarah kepada RBS sebagai pendiri dan penyandang dana dari perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan penambangan timah ilegal.

"RBS diduga menjadi penerima utama manfaat dan pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal," ungkap Bonyamin kepada wartawan pada Senin, 1 April 2024.

Berdasarkan dugaan ini, Bonyamin menekankan bahwa RBS harus dijerat dengan tuduhan Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh asetnya dapat disita untuk mengganti kerugian yang dialami negara.

BACA JUGA:Dipicu Konflik Asmara, 18 Remaja di Bangka Terlibat Aksi Tawuran

BACA JUGA:Mengejar Berkah Ramadhan, PLN Babel Mengajak Anak Yatim Dhuafa Belanja Bahagia

Bonyamin juga mencurigai bahwa RBS telah melarikan diri ke luar negeri. Oleh karena itu, MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Notifikasi Merah (Red Notice) untuk menangkap RBS terkait dugaan korupsi dalam kasus penambangan timah.

"Apakah RBS sama dengan RBT merupakan hal yang akan diserahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin bahwa mereka telah memiliki informasi terkait identitas yang bersangkutan," tambahnya.

"Jika tidak ada tanggapan yang memadai terhadap somasi ini, MAKI pasti akan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung," tegas Bonyamin.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ada beberapa nama lain yang juga terlibat dalam skandal korupsi penambangan timah ini, dengan perkiraan kerugian negara mencapai 271 miliar rupiah.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku langsung yang akan ditindak, namun juga pihak-pihak yang mendapat manfaat dari hasil kejahatan tersebut.

BACA JUGA:Kejari Bangka Bidik Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntuk

BACA JUGA:Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat, Pemprov Babel Desak Kementerian ESDM RI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan