Kejari Bangka Bidik Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntuk

Kejaksaan Negeri Bangka-istimewa---

BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah memulai upaya penelusuran terhadap aktivitas penambangan timah ilegal yang terjadi di Kolong Buntuk, Lingkungan Nangnung, Sungailiat. 

Diduga kuat, aktivitas penambangan ilegal ini didukung oleh sejumlah oknum dari sebuah institusi serta sekelompok individu, namun hal ini telah ditolak oleh sebagian besar masyarakat setempat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka, Misyahrizal, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu malam (30/3), membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut telah dimulai. 

Pihak Kejaksaan Negeri Bangka merespons informasi mengenai aktivitas penambangan ilegal yang dilaporkan oleh warga Nanggung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat, Pemprov Babel Desak Kementerian ESDM RI

BACA JUGA:Kajati Babel akan Ekspos Kasus Besar, Kejutan Asep Maryono Sebelum Meninggalkan Jabatannya

"Kami telah melakukan pendalaman terkait pemberian petisi oleh warga beberapa waktu lalu, dan selanjutnya kami melakukan pemantauan di lapangan serta melakukan wawancara dengan sejumlah pihak terkait," ujar Misyahrizal.

Pada Kamis, 28 Maret 2024, aktivitas tambang timah ilegal jenis tower tajuk tersebut telah ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka, Satpol PP Bangka, dan Polisi Militer TNI. Penertiban ini dilakukan di tengah aksi demonstrasi oleh warga setempat.

Aktivitas tambang yang beroperasi secara ilegal ini telah menimbulkan penolakan dari sebagian warga setempat, dengan alasan bahwa selain tidak memiliki izin, aktivitas ini juga merusak lingkungan sekitar. Warga setempat mengalami ancaman seperti banjir, polusi kebisingan akibat mesin tambang, serta masalah ketertiban lingkungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan