Kasus Korupsi Lapangan Bola, Praperadilan Lurah Paal Satu Ditolak

Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang gugatan praperadilan tersangka Lurah Paal Satu, Senin 1 April 2024--

Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Paal Satu MY dan Warga IS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 5 Maret 2024.

Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023.

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Dia menjelaskan, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan mendapat informasi mengenai adanya kasus tersebut. 

Lalu, Tim Kejari Belitung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. 

"Perkara bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan paal satu," jelas Riki Guswandri.

BACA JUGA:Sekber Pewarta Belitong Kembali Berbagi Dengan Anak Panti di Bulan Suci Ramadan

BACA JUGA:Safari Ramadan Muhammadiyah Babel, Ustad Fadillah Bagikan Sembako dan Beasiswa

Setelah itu MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M².

Lapangan sepak bola erletak di Jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. 

"Di mana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online," ungkapnya. 

"Dari promosi itu telah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000, sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian," sambung Riki Guswandri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:BPVP Belitung Bermitra Dengan Koppeba TNI AL, Tingkatkan Keahlian Tenaga Kerja Bawah Air

BACA JUGA:Surau Al Ihsan Resmi Jadi Masjid, Mulai Dilaksanakan Salat Jumat

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan